TANYA JAWAB BERSAMA USTADZAH HALIMAH ALAYDRUS
HOST BY USTADZAH QOTRUNNADA
PERTANYAAN
"Auzubillahiminasyaitanirrajim Bismillahirrahmanirrahim ,Asalamualaikum Ustazah ingin bertanya apakah boleh menjadi makmum salat subuh mengikuti imam hanya dari suara speaker masjid yang terdengar ke rumah ? Imamnya di masjid makmumnya di rumah ini gimana Ustazah ?"
JAWAB :
Bismillahirrahmanirrahim .
Alhamdulillah allahumma shalli ala sayidina Muhammadin wasahbihi wa man wallah Amma ba'du .
Mengikuti jemaah imamnya di masjid kita dari rumah gitu ya terus lampunya mati ?
Waduh akhirnya gimana enggak bisa tahu kan keadaan imamnya pergerakannya dan lain sebagainya .
Kalau syarat jemaah menurut Imam Syafi'i harus disyaratkan :
1. Adanya orang dalam satu ruang atau kalaupun tidak satu ruang itu harus bisa tersampaikan.
Jadi makmum itu kalau mau pergi ke Imam bisa tanpa perlu berbalik ataupun melompat.Jadi kalau misalnya kita di rumah tapi jemaahnya itu memang membeludak, sampai dengan keluar, sampai dengan ke jalanan ,sampai dengan depan rumah dan posisinya kita itu dari dalam rumah kalau mau menuju ke Imam tuh bisa gitu ,memungkinkan tanpa balik arah ataupun tanpa melompat itu boleh gitu ya ,nah jadi kamu tinggal lihat aja tuh posisi rumah kamu itu kalau mau pergi, posisi kamu berdiri salat kalau mau pergi ke Imam itu bisa enggak, enggak pakai balik arah gitu kan jadi langsung menuju ke Imam tuh jalan terus itu memungkinkan apa enggak.
Kalau memungkinkan untuk itu boleh tapi kalau tidak memungkinkan enggak boleh
2. Mengetahui atau melihat pergerakan Imam
Jadi harus nyambung sama Imam dan mengetahui gerakan salatnya bukan hanya dari mendengar akan tetapi dari melihat nah melihatnya enggak harus Imam tapi bisa melihat dari makmum-makmum yang lain .
Jadi kalau misalnya dari dalam rumah itu kelihatan makmum terakhir di masjid gitu kan ya tahu gerakannya dari situ ,nah itu diperbolehkan itu syarat jemaah menurut Imam Syafi'i .
Walaupun ada juga Imam Malik tidak mensyaratkan itu semua,
tapi kan kita mayoritas di sini Syafii betul Iya ,berarti kalau dia di rumah kemudian mungkin speakernya luas sehingga tidak ada sambungan ada pintu pastinya ya untuk menuju ke masjid itu dan pastinya memerlukan langkah-langkah yang luas juga untuk ke masjid itu berarti tidak sah .
Ketika dia berjamaah dengan Imam di masjid ya itu tadi kalau memang tidak ada halangan untuk bisa pergi ke ke Imam bisa gitu , enggak pakai berpaling arah ,enggak pakai balik arah dan enggak pakai melompat ,nah itu diperbolehkan
Melihat bagaimana kondisi rumah kita ya ,ini yang harus diperhatikan juga ya .
Nah kalau memang harus pakai melompat karena ada lubang misalnya situ ada sungai ,misalnya ada got di situ gitu kan, enggak boleh itu .
Dua syarat itu tadi ya yang kalau memungkinkan sah ,kalau enggak enggak gitu ,yang keduanya mesti bisa melihat makmum seenggaknya salah satu dari makmum yang di belakang mesti bisa kelihatan I, kalau enggak kelihatan sama sekali enggak sah .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar